(Radio MS TRI FM, 14/8/2019), Yayat Supriyanta: Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Tidak Bisa Mengubah Perilaku Warganya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu isinya adalah meningkatkan tarif parkir kendaraan. Menurut Anies, menaikkan tarif parkir juga sebagai solusi untuk mengurangi polusi udara.
Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna dalam wawancara di Radio MS TRI FM mengatakan, bahwa kendaraan menjadi sumber polusi udara dengan persentase 60%. Cara mengendalikannya adalah melalui uji emisi. Kalau kendaraan sudah bagus, polusi bisa berkurang. Selanjutnya kalau polusi masih belum bisa dikurangi, bisa dengan cara menaikkan tarif parkir kendaraan. Tapi harus diketahui lebih dulu, tarif parkir tersebut diberlakukan dimana, apakah di parkir jalanan yang menggunakan tarif flat, atau parkir dalam gedung resmi dengan tarif progresif. Lalu harus dipertimbangkan, apakah kalau tarif parkir dinaikkan, masyarakat akan pindah ke transportasi umum atau malah beralih ke transportasi online.
Menurut Yayat, peraturan yang dibuat pemerintah harus dimatangkan dan harus memikirkan akibatnya. Karena belum tentu peraturan tersebut mengubah perilaku warga Jakarta. Pemerintah juga harus memperbaiki angkutan umum, akses yang terintegrasi dan tarif yang lebih murah dari transportasi online, agar masyarakat nyaman dan mau beralih ke transportasi publik. (Anggita Olivia)
Comments
Post a Comment